sayno
Kabar ditangkapnya  personel Kangen Band karena kedapatan menggunakan narkoba cukup mengejutkan masyarakat Indonesia. Ini menambah daftar panjang artis yang ditangkap penegak hukum karena mengkonsumsi narkoba. Sebelumnya dalam kurun waktu kurang dari sebulan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap drummer band PADI Yoyo dan penyanyi era 80 an Iyut Bing Slamet. Bukan hanya kalangan artis yang tertangkap penegak hukum karena menggunakan narkoba,lebih mengerikan lagi didapati oleh BNN seorang narapidana penghuni LAPAS Nusakambangan bernama Haryony menjalankan bisnis narkotikanya dari dalam tahanan. Tak lama berselang KALAPAS Nusakambangan dan beberapa anggota sipir ditangkap aparat BNN karena diduga menikmati uang hasil transaksi narkotika yang dijalankan Haryony.
Berita-berita yang terkuak ini tentu sangat mengkhawatirkan. Ini membuka mata masyarakat Indonesia bahwa jejaring sindikat narkotika sudah mencengkeram berbagai lapisan  masyarakat Indonesia. Memang jejaring sindikat narkoba di Indonesia belum seekstrem jejaring mafia narkotika di Meksiko,Kolombia,Bolivia,yang secara terang-terangan berani menantang dan membunuh penegak hukum dinegaranya. Namun bahaya laten narkoba di Indonesia tidak bisa dianggap remeh, karena menurut data yang dilansir BNN tahun  2010  pengguna narkoba di Indonesia  mencapai 3,6 juta orang. Yang lebih mengenaskan ternyata pengguna narkoba  generasi muda dan usia produktif, yakni 20-34 tahun adalah pengguna narkoba terbanyak. Mereka terdiri dari mahasiswa dan pelajar berjumlah 921.695. Sementara sebanyak 17.734 pengguna narkoba mendapat terapi dan rehabilitasi pada 2010.

PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.  Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah NAPZA biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Seiring perkembangannya narkoba sudah tidak murni. Narkoba bercampur bahan-bahan seperti semen putih, resohin (obat malaria), dan obat anti serangga (sumber:Barometer,Liputan 6)
MENGHALAU BELITAN NARKOBA
Jangan pernah sekalipun mencoba menggunakan narkoba. Sekali anda mencoba ,dijamin belitan narkoba akan menyugesti seumur hidup.  Bila anda sudah terlanjur terbelit candu narkoba,segera rehabilitasi diri anda. Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika menjamin pengguna narkoba bukan sebagai kriminal,namun dikategorikan sebagai korban yang memerlukan rehabilitasi  untuk penyembuhan.Saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menyediakan tempat rehabilitasi di UPT LIDO BNN Jl. Raya Bogor Sukabumi, Desa Cijeruk/Desa Wates, LIDO Bogor Jawa Barat.